Selasa, 16 Februari 2010

Permendiknas No 05/2010 Jelaskan Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Daerah terhadap DAK



 

Keresahan peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP tentang batas tugas dan tanggung jawab antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota, akhirnya terjawab seiring kelahiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 05 tahun 2010. Permendiknas yang lahir pada Selasa, 2 Februari kemarin, mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2010.

Seperti diketahui, saat berlangsung Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP di Hotel Horison, Bandung, tanggal 28 s.d 30 Januari kemarin, para peserta yang terdiri dari Penanggung Jawab DAK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Penanggung Jawab DAK Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dilanda keresahan karena batas tugas dan tanggung jawab di antara mereka terhadap DAK dinilai remang-remang. Ini seperti disampaikan Evita Murni, SE, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

“Petunjuk teknis dari Diknas masih bercerita tentang dirinya sendiri, sementara kita di lapangan itu uangnya sudah ditaruh ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, dan teknisnya tetap di Dinas Pendidikan. Seharusnya dijelaskan tentang porsi masing-masing. Tapi ini yang tidak jelas,” keluh Evita Murni.

Menjawab persoalan tersebut, Fathurrahman, Ph. D., salah satu Penanggung Jawab Program DAK dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, menjawab bahwa batas tugas dan tanggung jawab antara Penanggung Jawab DAK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penanggung Jawab DAK Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sudah dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 05 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2010.

“Tugas dan tanggung jawab antara keduanya sudah dijelaskan dalam Permendiknas tersebut,” kata Fathurrahman.

Dalam Permendiknas Nomor 05 tahun 2010, dijelaskan bahwa di antara tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota adalah; pertama, bertanggung jawab terhadap penyediaan dana sekurang-kurangnya 10 persen dari besaran DAK yang diterima; kedua, menyediakan anggaran/dana biaya umum untuk kegiatan perencanaan, sosialisasi, pengawasan, dan biaya operasional lainnya sesuai dengan kebutuhan; ketiga, menetapkan nama-nama SD/SDLB dan SMP penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dalam keputusan bupati/walikota; dan seterusnya.

Sementara tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabuaten/Kota di antaranya adalah; pertama, membentuk tim teknis untuk melakukan pemetaan dan pendataan kondisi prasarana sekolah dan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah; kedua, membentuk tim seleksi dan pegawas untuk pengadaan komponen sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan; ketiga, memberikan bimbingan teknis yang cukup dalam pengelolaan keuangan DAK bidang pendidikan; dan lain sebagainya.

Menurut Fathurrahman, selain ada penjelasan teknis terkait tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam Permendiknas Nomor 5 tahun 2010 itu juga dijelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.

“Memang, Permendiknas ini baru keluar tanggal 2 Februari kemarin. Tapi akan segera kami sosialisasikan,” lanjut Fathurrahman.

Dengan kelahiran Permendiknas Nomor 05 tahun 2010 ini, diharapkan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap DAK, bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara sinergis, untuk keberhasilan pelayanan pendidikan terhadap masyarakat.



2 komentar:

btn mengatakan...

ada file nya ya mbak, sy lagi nyari file Permendiknas nomor 5 tahun 2010 tentang JUKNIS DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 di internet tapi ga dapet2...

kalo ada filenya tolong ya dikirim ke imel saya: butonraya@yahoo.com

Nisrina Atikasari mengatakan...

@btn: Maaf, saya baru buka blog, lagi sibuk di sekolah. Ada filenya bisa didownload di sini.