Selasa, 16 Februari 2010

Permendiknas No 05/2010 Jelaskan Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Daerah terhadap DAK



 

Keresahan peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP tentang batas tugas dan tanggung jawab antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota, akhirnya terjawab seiring kelahiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 05 tahun 2010. Permendiknas yang lahir pada Selasa, 2 Februari kemarin, mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2010.

Seperti diketahui, saat berlangsung Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP di Hotel Horison, Bandung, tanggal 28 s.d 30 Januari kemarin, para peserta yang terdiri dari Penanggung Jawab DAK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Penanggung Jawab DAK Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dilanda keresahan karena batas tugas dan tanggung jawab di antara mereka terhadap DAK dinilai remang-remang. Ini seperti disampaikan Evita Murni, SE, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

“Petunjuk teknis dari Diknas masih bercerita tentang dirinya sendiri, sementara kita di lapangan itu uangnya sudah ditaruh ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, dan teknisnya tetap di Dinas Pendidikan. Seharusnya dijelaskan tentang porsi masing-masing. Tapi ini yang tidak jelas,” keluh Evita Murni.

Menjawab persoalan tersebut, Fathurrahman, Ph. D., salah satu Penanggung Jawab Program DAK dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, menjawab bahwa batas tugas dan tanggung jawab antara Penanggung Jawab DAK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penanggung Jawab DAK Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sudah dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 05 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2010.

“Tugas dan tanggung jawab antara keduanya sudah dijelaskan dalam Permendiknas tersebut,” kata Fathurrahman.

Dalam Permendiknas Nomor 05 tahun 2010, dijelaskan bahwa di antara tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota adalah; pertama, bertanggung jawab terhadap penyediaan dana sekurang-kurangnya 10 persen dari besaran DAK yang diterima; kedua, menyediakan anggaran/dana biaya umum untuk kegiatan perencanaan, sosialisasi, pengawasan, dan biaya operasional lainnya sesuai dengan kebutuhan; ketiga, menetapkan nama-nama SD/SDLB dan SMP penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dalam keputusan bupati/walikota; dan seterusnya.

Sementara tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabuaten/Kota di antaranya adalah; pertama, membentuk tim teknis untuk melakukan pemetaan dan pendataan kondisi prasarana sekolah dan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah; kedua, membentuk tim seleksi dan pegawas untuk pengadaan komponen sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan; ketiga, memberikan bimbingan teknis yang cukup dalam pengelolaan keuangan DAK bidang pendidikan; dan lain sebagainya.

Menurut Fathurrahman, selain ada penjelasan teknis terkait tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam Permendiknas Nomor 5 tahun 2010 itu juga dijelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.

“Memang, Permendiknas ini baru keluar tanggal 2 Februari kemarin. Tapi akan segera kami sosialisasikan,” lanjut Fathurrahman.

Dengan kelahiran Permendiknas Nomor 05 tahun 2010 ini, diharapkan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap DAK, bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara sinergis, untuk keberhasilan pelayanan pendidikan terhadap masyarakat.



Kamis, 04 Februari 2010

Unesa Menjemput Calon Mahasiswa Dari Trenggalek

 
Foto-foto : (atas) Peserta diskusi, tekun dan penuh empaty

Foto : Tim Unesa bersama dengan Kru Teknis Dinas Pendidikan Trenggalek

Istilah jemput bola  sudah menjadi rutinitas atau bahkan mungkin akan mentradisi di lembaga Perguruan Tinggi yang satu ini. Sejak beberapa tahun setelah berganti nama dari IKIP Surabaya  (Tahun 1999) menjadi Unesa (Universitas Negeri Surabaya), lembaga ini sangat proaktif dalam menjaring lulusan SLTA di daerah-daerah. Penelusuran bakat dan prestasi diimbangi dengan penjaringan calon mahasiswa melalui jalur umum (test), dilakukan pihak rektorat dengan cara seksama dan familiar. Familiar, dalam pengertian melalui jalinan silaturrakhmi dengan para calon lulusan SMA/SMK di daerah kabupaten/kotamadya, melakukan diskusi dan temu wicara, sehubungan dengan prosedur dan sistim rekruitmen mahasiswa di Unesa.

Setiap menjelang ujian akhir siswa tingkat sekolah lanjutan atas, Unesa menugaskan tim khusus yang bertugas memberikan semacam pencerahan sekaligus pencarian bakat dan minat para generasi muda. Dengan demikian diharapkan, tekad para penerus Bangsa tersebut senantiasa teguh untuk berupaya meningkatkan ilmu pengetahuan mereka melalui pendidikan tinggi.

Kamis, 4 Pebruari 2010, bertempat di Hotel Gotong Royong Trenggalek, Tim Unesa bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Trenggalek melangsungkan temu wicara dan diskusi terbuka dengan siswa kelas XII (kelas 3 SMA/SMK dan MA), serta guru pembimbing se-Kabupaten Trenggalek. Hadir dalam acara ini tidak kurang dari 125 siswa dari SMA/MA dan SMK negeri dan swasta.

Semoga, kehadiran Tim Unesa ini dapat menggugah minat generasi muda Trenggalek untuk menimba ilmu ke jenjang perguruan tinggi. Sehingga SDM kota Kripik Tempe yang kita cintai makin berkualitas dan mampu bersaing di ranah globalisasi. Amin.