Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Februari 2010

Permendiknas No 05/2010 Jelaskan Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Daerah terhadap DAK



 

Keresahan peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP tentang batas tugas dan tanggung jawab antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota, akhirnya terjawab seiring kelahiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 05 tahun 2010. Permendiknas yang lahir pada Selasa, 2 Februari kemarin, mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2010.

Seperti diketahui, saat berlangsung Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP di Hotel Horison, Bandung, tanggal 28 s.d 30 Januari kemarin, para peserta yang terdiri dari Penanggung Jawab DAK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Penanggung Jawab DAK Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dilanda keresahan karena batas tugas dan tanggung jawab di antara mereka terhadap DAK dinilai remang-remang. Ini seperti disampaikan Evita Murni, SE, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

“Petunjuk teknis dari Diknas masih bercerita tentang dirinya sendiri, sementara kita di lapangan itu uangnya sudah ditaruh ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, dan teknisnya tetap di Dinas Pendidikan. Seharusnya dijelaskan tentang porsi masing-masing. Tapi ini yang tidak jelas,” keluh Evita Murni.

Menjawab persoalan tersebut, Fathurrahman, Ph. D., salah satu Penanggung Jawab Program DAK dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, menjawab bahwa batas tugas dan tanggung jawab antara Penanggung Jawab DAK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penanggung Jawab DAK Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sudah dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 05 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2010.

“Tugas dan tanggung jawab antara keduanya sudah dijelaskan dalam Permendiknas tersebut,” kata Fathurrahman.

Dalam Permendiknas Nomor 05 tahun 2010, dijelaskan bahwa di antara tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota adalah; pertama, bertanggung jawab terhadap penyediaan dana sekurang-kurangnya 10 persen dari besaran DAK yang diterima; kedua, menyediakan anggaran/dana biaya umum untuk kegiatan perencanaan, sosialisasi, pengawasan, dan biaya operasional lainnya sesuai dengan kebutuhan; ketiga, menetapkan nama-nama SD/SDLB dan SMP penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dalam keputusan bupati/walikota; dan seterusnya.

Sementara tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabuaten/Kota di antaranya adalah; pertama, membentuk tim teknis untuk melakukan pemetaan dan pendataan kondisi prasarana sekolah dan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah; kedua, membentuk tim seleksi dan pegawas untuk pengadaan komponen sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan; ketiga, memberikan bimbingan teknis yang cukup dalam pengelolaan keuangan DAK bidang pendidikan; dan lain sebagainya.

Menurut Fathurrahman, selain ada penjelasan teknis terkait tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam Permendiknas Nomor 5 tahun 2010 itu juga dijelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.

“Memang, Permendiknas ini baru keluar tanggal 2 Februari kemarin. Tapi akan segera kami sosialisasikan,” lanjut Fathurrahman.

Dengan kelahiran Permendiknas Nomor 05 tahun 2010 ini, diharapkan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap DAK, bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara sinergis, untuk keberhasilan pelayanan pendidikan terhadap masyarakat.



Kamis, 04 Februari 2010

Unesa Menjemput Calon Mahasiswa Dari Trenggalek

 
Foto-foto : (atas) Peserta diskusi, tekun dan penuh empaty

Foto : Tim Unesa bersama dengan Kru Teknis Dinas Pendidikan Trenggalek

Istilah jemput bola  sudah menjadi rutinitas atau bahkan mungkin akan mentradisi di lembaga Perguruan Tinggi yang satu ini. Sejak beberapa tahun setelah berganti nama dari IKIP Surabaya  (Tahun 1999) menjadi Unesa (Universitas Negeri Surabaya), lembaga ini sangat proaktif dalam menjaring lulusan SLTA di daerah-daerah. Penelusuran bakat dan prestasi diimbangi dengan penjaringan calon mahasiswa melalui jalur umum (test), dilakukan pihak rektorat dengan cara seksama dan familiar. Familiar, dalam pengertian melalui jalinan silaturrakhmi dengan para calon lulusan SMA/SMK di daerah kabupaten/kotamadya, melakukan diskusi dan temu wicara, sehubungan dengan prosedur dan sistim rekruitmen mahasiswa di Unesa.

Setiap menjelang ujian akhir siswa tingkat sekolah lanjutan atas, Unesa menugaskan tim khusus yang bertugas memberikan semacam pencerahan sekaligus pencarian bakat dan minat para generasi muda. Dengan demikian diharapkan, tekad para penerus Bangsa tersebut senantiasa teguh untuk berupaya meningkatkan ilmu pengetahuan mereka melalui pendidikan tinggi.

Kamis, 4 Pebruari 2010, bertempat di Hotel Gotong Royong Trenggalek, Tim Unesa bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Trenggalek melangsungkan temu wicara dan diskusi terbuka dengan siswa kelas XII (kelas 3 SMA/SMK dan MA), serta guru pembimbing se-Kabupaten Trenggalek. Hadir dalam acara ini tidak kurang dari 125 siswa dari SMA/MA dan SMK negeri dan swasta.

Semoga, kehadiran Tim Unesa ini dapat menggugah minat generasi muda Trenggalek untuk menimba ilmu ke jenjang perguruan tinggi. Sehingga SDM kota Kripik Tempe yang kita cintai makin berkualitas dan mampu bersaing di ranah globalisasi. Amin.




Selasa, 12 Januari 2010

UN SMP dan SMA April, UASBN SD Mei 2009



Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2008/2009 jenjang SMP/MTs/SMPLB
akan dilaksanakan pada bulan April 2009. Ujian utama dilaksanakan pada tanggal 27, 28, 29, dan 30 April 2009 mulai pukul 8.00-10.00, sedangkan ujian susulan dilaksanakan pada tanggal 4, 5, 6, dan 7 Mei 2009. Sementara ujian utama SMA/MA dilaksanakan pada tanggal 20, 21, 22, 23, dan 24 April 2009, sedangkan ujian susulan dilaksanakan pada tanggal 27, 28, 29, 30 April 2009, dan 1 Mei 2009.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (Ka BSNP) Mungin Eddy Wibowo mengatakan, ujian utama SMALB diselenggarakan pada tanggal 20,21, dan 22 April 2009 mulai pukul 8.00-10.00, sedangkan ujian susulan diselenggarakan pada tanggal 27, 28, 29 April 2009. Sementara ujian utama SMK diselenggarakan pada tanggal 20, 21, dan 22 April 2009 mulai pukul 8.00-10.00, sedangkan ujian susulan diselenggarakan pada tanggal 27, 28, dan 29 April 2009. "BSNP telah menyusun prosedur operasi standar (POS) untuk ujian kompetensi. Kisi-kisinya juga sudah disusun," katanya saat memberikan keterangan pers di Gerai Informasi dan Media, Depdiknas, Jakarta, Senin (12/1/2009).

Jadwal UN Kompetensi Keahlian SMK harus selesai satu minggu sebelum UN utama dan mengacu pada ketentuan khusus tentang teknis pelaksanaan uji kompetensi keahlian. "Bagi SMK program empat tahun, uji kompetensi keahlian dilaksanakan pada tahun ke empat," kata Mungin.

Adapun Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Tahun Pelajaran 2008/2009 SD/MI/SDLB akan dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 Mei 2008 untuk ujian utama dan pada tanggal 18, 19, dan 22 Mei 2009 untuk ujian susulan.

Selengkapnya mata pelajaran yang diujikan untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Pada jenjang SMA/MA program IPA mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Biologi, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, dan Kimia, sedangkan untuk program IPS meliputi Bahasa Indonesia, Sosiologi, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi, dan Ekonomi.

Adapun untuk program Bahasa mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Sejarah Budaya/Antropologi, Bahasa Inggris, Matematika, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing, sedangkan untuk program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Kalam, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Hadist, dan Ilmu Tafsir.

Sementara, pada jenjang SMALB mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, sedangkan pada jenjang SMK akan mengujikan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan uji kompetensi keahlian.

Pengumuman hasil UASBN SD dan UN SMP/MTs/SMPLB dilakukan serentak di sekolah/madrasah penyelenggara selambat-lambatnya pada minggu ketiga bulan Juni 2009, sedangkan pengumuman hasil UN SMA/MA/SMK/SMALB selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Juni 2009.

Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN melalui rapat dewan guru yang. Kriteria kelulusan ini mencakup nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran. "Kelulusan UASBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan dari sekolah/madrasah, " kata Mungin.

Sementara, peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN, yakni memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.

Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai tersebut di atas, sebelum pelaksanaan UN. Peserta UN diberikan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.

Mungin mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada penjelasan pasal 68 butir b, hasil ujian nasional dijadikan sebagai salah satu dasar seleksi untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Satuan pendidikan, kata dia, dapat melakukan seleksi dengan menggunakan instrumen seleksi yang materinya tidak diujikan dalam Ujian Nasional.

Dia mencontohkan, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan tes bakat skolastik, tes intelegensil, tes minat, tes bakat, tes kesehatan, atau tes lainnya sesuai dengan kriteria pada satuan pendidikan tersebut. "Hal ini tidak hanya berlaku untuk perguruan tinggi saja, nanti untuk SMP pun masuk ke SMA tidak perlu ada tes yang materinya sama dengan UN," ujarnya.

Mungin menyampaikan, satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan ini paling lambat tujuh tahun sejak mulai berlakunya PP Nomor 19/2005. "Harapannya ke depan perguruan tinggi betul-betul akan memanfaatkan hasil ujian ini sebagai dasar seleksi penerimaan mahasiswa baru," katanya.

Mungin menyebutkan, total anggaran untuk kegiatan UN dan UASBN tahun pelajaran 2008/2009 sebanyak Rp.376 milyar dengan rincian untuk penyelenggaraan UASBN SD sebanyak Rp.56 milyar, UN SMP/MTS/SMPLB sebanyak Rp.200 milyar, dan UN SMA/MA/SMK sebanyak Rp.120 milyar. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas Burhanuddin Tolla menambahkan, total biaya penyelenggaraan ujian termasuk Ujian Paket A,B, dan C yang diselenggarakan dua kali dalam setahun sebanyak Rp.572 milyar.*** -GIM-



Untuk pengaduan dan informasi lain dapat anda kirimkan melalui:

SMS : 0811-976-929
Fax : 021-5703337
Telp : 021-5707303
Surat : PO.BOX 4490
E-mail : aspirasi@diknas.go.id

Minggu, 10 Januari 2010

Mendiknas: Jangan Takut Unas




Malang
- Dihadapan ratusan wali santri dan para Kyai, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II mengatakan jika Ujian Nasional (Unas) diperlukan untuk memetakan kemampuan akademik siswa dalam sekolah.

"Jangan takut pada unas. Seharusnya, umat islam dan warga negara Indonesia pada umumnya, menganggap unas adalah hal biasa. Karena itu, adalah bagian dari sistem pembelajaran yang normal," ungkap Muhammad Nuh, Menteri Pendidikan Nasional saat berkunjung di Pondok Pesantren Al Munawwariyyah, Desa Sudimoro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Minggu (10/01/10) siang


Menurut Nuh, gonjang-ganjing isu adanya Ujian Nasional yang kurang kompeten, dirasanya sebagai tindakan yang berlebihan. Kenapa, karena Unas sendiri bukanlah momok yang menakutkan untuk dihadapi. Ia pun mengaku, jika apa yang sudah disediakan dalam materi Unas sendiri, adalah pelajaran yang sudah diberikan pada saat proses pembelajaran dalam sekolah.


"Nggak mungkinlah materi pada Unas belum diajarkan. Itu namanya nggak bener. Masak siswa harus disuruh mengerjakan soal yang tidak mereka ketahui sebelumnya,"urai Nuh yang juga mantan Menkominfo pada tahun lalu itu.


Masih menurut Nuh, patokan unas sendiri bukan pada kriteria meluluskan dan tidaknya seorang siswa. Tapi lebih pada bagaimana proses belajar mengajar pada sekolah itu berhasil memberikan materi saat unas digelar. Itu sebabnya, ia pun menghimbau agar adanya unas tidak dijadikan tolok ukur yang saklek dalam memahami karakter dan potensi akademi siswa.


"Kenapa kita sebut unas untuk memetakan kemampuan akademik siswa, jika pada unas didaerah tertentu mata pelajaran matematika misalnya lemah, hal itu akan segera dapat evaluasi dan membantu siswa serta para guru untuk menambah jam pelajaran pada matematika. Begitu seterusnya," papar Nuh.


Disisi lain, Nuh pun menjelaskan jika seharusnya unas yang bersifat nasional itu, tidak perlu ditakuti. Sebagai bangsa dan umat muslim terbesar di dunia, Nuh juga menyimpulkan kalau perlu tidak hanya ujian nasional. Tapi ujian internasional pun kita harus bisa menghadapinya. Karena bangsa ini adalah bangsa yang besar. Tak perlu takut pada ujian nasional ataupun ujian internasional sekalipun.


Sementara itu, kedatangan Nuh yang juga mantan Rektor Perguruan Tinggi Negeri ITS 10 November Surabaya itu, untuk menyaksikan wisudawan dan wisudawati santri Pondok Pesantren Al Munawwariyyah, Sudimoro, Malang. Pada kesempatan itu, Nuh melepas sedikitnya 24 siswi Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah yang mempu menghapal Al Qur'An.


"Ada 24 santri pondok yang sudah lulus sekolah dengan predikat Hafid dan Hafidoh. Mereka menghapal Al-Qur'an diluar kepala. Dari 24 itu, yang terkecil adalah masih duduk dibangku SMP," ungkap KH. Maftuh Said, Pengasuh Pondok Al Munawwariyyah, Sudimoro, Malang.


Selain melepas 24 santri Hafid dan Hafidoh, pihak pesantren juga melepas 201 santri yang khatam Al-Qur'an dengan metode membaca cepat. Rencananya, para satri dan santriwati yang lulus tersebut akan ditampung pada Perguruan Tinggi Islam Negeri yang ada di Kota Malang.[yog/ted/brt]